free web hit counter
""

KAWAL HAK PILIH DISABILITAS, BAWASLU KABUPATEN BLITAR TEMUKAN STIKER TANPA KETERANGAN JUMLAH DIFABEL

Andri Kurniawan
IMG 20240722 WA0017
&

PersadaFM – Tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan berakhir pada 24 Juli 2024 mendatang. Sebagai upaya pengawasan, Bawaslu Kabupaten Blitar terus lakukan pengawasan dengan metode uji petik.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengatakan jika pemilih Difabel harus menjadi perhatian khusus. Hal itu karena berkaitan dengan kebutuhan pembuatan TPS yang harus ramah difabel.

ABC

Bawaslu telah melakukan pengawasan ke kampung difabel yang ada di desa Resapombo, Doko, kabupaten Blitar bersama Panwascam Doko dan PKD Resapombo. Pihaknya telah mengunjungi tempat beraktivitas sahabat Difabel satu persatu.

Bawaslu menemukan stiker yang ditempel di rumah difabel tidak dicatatkan jumlah pemilih difabelnya. Selain itu, Jaka mengatakan jika di sebagian besar wilayah, stiker tidak ditandatangani oleh kepala keluarga/anggota keluarga yang ditemui oleh Pantarlih.

Sementara mencatat difabel dalam daftar pemilih harus menjadi perhatian khusus bagi KPU untuk pengadaan kebutuhan pemilih Difabel pada saat pemungutan suara. Jaka menambahkan jika khusus pemilih difabel tunanetra, KPU harus menyediakan alat bantu memilih. (zis/riz)

Baca Juga :  Miris, Ayah di Kota Blitar Tega Setubuhi Anak Tiri Yang Masih Dibawah Umur
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia