PersadaFM – Angka permohonan dispensasi pernikahan dini yang terjadi di Ponorogo cukup tinggi. Hal tersebut juga berpotensi dapat terjadi di wilayah lain termasuk Blitar.
Pernikahan dini yang terjadi dapat menimbulkan banyak dampak negatif. Kesiapan anak menjadi orang tua cukup menjadi sorotan bagi beberapa orang.
Dalam kasus pernikahan dini yang terjadi Relawan Pemuda Peduli Perempuan dan Anak (RP3A) Blitar menilai jika anak disini yang menjadi korban. Menurutnya mereka yang mengalami kehamilan diusia yang masih anak dan mereka juga harus mengalami perkawinan usia anak akibat kehamilan tersebut.
Aktivis Perempuan RP3A Blitar, Rezki Liana Putri saat ditemui Tim Persada FM pada Sabtu (14/1/2023) menilai jika hamil sebelum menikah yang marak dialami remaja kebanyakan terjadi karena rendahnya pengetahuan terkait kesehatan reproduksinya. Sehingga berdampak pada perilaku seks yang beresiko sampai terjadi kehamilan.
Rezki juga melihat bahwa dimasyarakat secara luas, hamil sebelum menikah dianggap aib. Solusi menikahkan anak perempuan yang hamil sering terjadi tanpa melihat alasan terjadinya kehamilan, apakah ada unsur paksaan atau manipulasi dan intimidasi kepada korban.
Dalam beberapa kasus, apabila anak perempuan sudah dalam keadaan hamil maka permohonan dispensasi pernikahan akan lebih mudah dikabulkan. Namun, juga ditemukan permohonan dispensasi pernikahan yang dikabulkan karena alasan orang tua takut anaknya melakukan zina.
Terakhir, Rezki menegaskan jika pemberian informasi tentang kesehatan reproduksi yang komprehensif untuk anak dan orang tua sangat perlu diberikan. Hal ini ditujukan agar anak dapat memahami tubuhnya secara penuh, sehingga anak dapat mengambil keputusan dengan baik untuk tubuhnya sendiri. (zis/riz)