PersadaFM — Kasus hilangnya dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik Tumirah (63), lansia asal Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, terungkap setelah laporan masyarakat yang beredar di media sosial.
Tumirah tidak menyadari saldo bantuan pada kartu ATM PKH miliknya telah habis, karena selama ini ia tidak pernah mencairkan bantuan secara mandiri.
Kecurigaan muncul saat Tumirah hendak menggunakan bantuan, namun dana tidak bisa dicairkan. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten Blitar.
Menindaklanjuti laporan itu, Dinas Sosial menugaskan petugas Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) dan PKH untuk melakukan penelusuran. Hasilnya, kartu ATM PKH diketahui dipegang oleh ketua kelompok PKH. Dalam klarifikasi bersama pemerintah desa, yang bersangkutan mengakui telah menyalahgunakan kartu ATM dan mencairkan dana PKH selama dua tahun, yakni 2024–2025.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan secara sukarela mengembalikan seluruh dana tanpa paksaan.
“Dengan pendampingan pemerintah desa, yang bersangkutan mengembalikan dana PKH kepada KPM atas nama Ibu Tumirah pada 1 Januari 2026,” ujarnya saat ditemui Reporter Radio Persada FM.
Total dana yang dikembalikan mencapai Rp18.900.000. Dinas Sosial memastikan pengawasan ke depan akan diperketat melalui koordinasi dengan pendamping PKH serta pengecekan langsung kepada KPM.
“Kartu PKH wajib dipegang oleh penerima manfaat dan tidak boleh dititipkan kepada siapa pun. Jika KPM mengalami keterbatasan, pencairan dapat didampingi pemerintah desa,” tegas Mikhael.
Dinas Sosial juga akan melakukan evaluasi pendampingan PKH guna mencegah kasus serupa terulang. (riz)






