PersadaFM – Menjelang Pemilu 2024, banyak nama masyarakat yang masuk kedalam Daftar Partisipasi Anggota Partai Politik. Beberapa partisipan secara sadar mendaftar sebagai anggota partai politik, namun tidak jarang juga ada masyarakat yang tercatut sebagai partisipan suatu partai politik.
Melihat temuan seperti itu, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mohammad Bahaudin menyarankan agar masyarakat dapat mengecek status partisipasinya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang disediakan KPU. Secara mudah masyarakat dapat mengecek statusnya melalui infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan masukan nomor NIK.
Apabila nama Anda tercatut didalam suatu partai, maka yang bersangkutan dapat melakukan pengajuan permohonan melalui tautan dapat melapor melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Sebagai tambahan, Bahaudin menghimbau agar masyarakat yang terdaftar sebagai DPT dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal. (zis/riz)