PersadaFM – Bawaslu Kabupaten Blitar menghadirkan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blitar pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Blitar pada. Pleno yang digelar pada Minggu (11/8/2024) di Hotel Puri Perdana tersebut banyak terjadi kejadian khusus daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan se-Kabupaten Blitar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin pada Selasa (13/8/2024) mengatakan jika hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga dan mengawal hak pilih masyarakat. Bawaslu Kabupaten Blitar sengaja menghadirkan Panwaslu Kecamatan karena tidak masuk dalam daftar terundang.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Blitar ingin memastikan jika terjadi perubahan perlu alur yang jelas dan sesuai dengan pengawasan yang sudah dilakukan Panwaslu Kecamatan.
Masrukin menekankan jangan sampai ada kesan data yang disulap. Bawaslu Kabupaten Blitar dan jajaran telah berkomitmen mengawal dan menjaga hak pilih di seluruh negeri.
Sementara pada saat pleno terjadi banyak interupsi dan perubahan data DPHP tingkat kecamatan. Bahkan ada beberapa kecamatan yang setelah pleno belum dianggap tuntas.
Melihat hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar dan jajaran berkomitmen akan bekerja lebih cermat pada rapat pleno DPHP tingkat kabupaten yang akan ditetapkan menjadi DPS. (zis/riz)