free web hit counter
""

Gerebek Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal, Satreskrim Polres Blitar Bersama Bea Cukai Blitar Amankan Dua Penjaga Gudang

Andri Kurniawan
IMG 20230731 WA0008
&

PersadaFM – Gerebek gudang penyimpanan rokok ilegal di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blitar bersama Bea Cukai Blitar amankan 80 ribu batang rokok ilegal. Pada penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (26/7/2023) pukul 22.00 WIB tersebut ditemukan lima karton rokok ilegal dengan merek Mango Top Clas.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP. M Gananta pada Senin (31/7/2023) menyebutkan jika pihaknya telah mengamankan dua orang yang berjaga di gudang tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam. Selain itu, Gananta menjelaskan jika penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat jika akan ada rencana pengiriman rokok ilegal.

ABC

Mendapatkan informasi tersebut, Bea Cukai Blitar bersama Polres Blitar segera menindaklanjuti aktivitas yang merugikan perekonomian negara tersebut. Gananta menyampaikan jika pada saat penggerebekan diketahui terdapat dua orang berinisial AS dan RS yang merupakan warga Kecamatan Garum sedang berjaga diarea tersebut. Kedua orang tersebut mengaku jika mereka hanya dimintai tolong untuk menjaga rokok ilegal tersebut tanpa mengetahui darimana rokok itu berasal.

Kedua pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi dan telah diamankan Polres Blitar untuk dimintai keterangan serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Gananta menjelaskan jika petugas saat ini berfokus menyelidiki dimana tempat produksi rokok ilegal Mango Top Clas.

Kepala Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo memperkirakan keseluruhan rokok ilegal yang diamankan bernilai 40 juta rupiah. Abien menyebutkan jika kerugian negara akibat aksi tersebut mencapai Rp. 53.520.000.

Kedua pelaku yang tertangkap pada saat penggerebakan saat ini terancam jeratan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai Cukai dan paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar. Sementara denda cukai dari puluhan ribu batang rokok ilegal dengan merek Mango Top Clas mencapai Rp. 160.560.000.

Baca Juga :  PEMILU 2024 TINGGAL 16 HARI LAGI, KPU KOTA BLITAR GELAR SIMULASI MELIBATKAN MASYARAKAT UMUM

Terakhir, Gananta menyampaikan jika Polres Blitar dan Bea Cukai Blitar saat ini terus melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari kedua saksi sebagai upaya menemukan informasi produsen rokok ilegal tersebut. (zis/riz)

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia