PersadaFM — Fenomena gray divorce atau perceraian pada pasangan usia senja di atas 50 tahun menunjukkan tren peningkatan di Kabupaten Blitar. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Blitar mencatat sebanyak 577 perkara perceraian yang melibatkan pasangan usia lanjut.
Dari jumlah tersebut, 295 perkara diajukan oleh pihak penggugat, sedangkan 282 perkara lainnya tercatat sebagai tergugat. Data ini menunjukkan bahwa angka perceraian pada usia senja relatif berimbang antara pihak suami dan istri.
Humas Pengadilan Agama Blitar, Ahmad Syaukani, mengatakan bahwa penyebab perceraian pada pasangan usia lanjut cukup beragam, namun didominasi oleh konflik berkepanjangan dalam rumah tangga.
“Berdasarkan data sepanjang 2025, sebanyak 414 perkara disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, 70 perkara karena faktor ekonomi, 72 perkara karena meninggalkan salah satu pihak, 10 perkara akibat zina, serta 4 perkara karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujar Ahmad Syaukani saat ditemui Reporter Radio Persada FM.
Ia menambahkan, tingginya angka perceraian di usia senja menunjukkan bahwa usia maupun lamanya pernikahan tidak selalu menjadi jaminan keharmonisan rumah tangga. Perubahan kondisi ekonomi, kesehatan, serta menurunnya kualitas komunikasi kerap memicu konflik yang berlarut-larut hingga berujung pada perceraian.
Fenomena tersebut dikenal dengan istilah gray divorce, yakni perceraian yang terjadi pada pasangan berusia 50 tahun ke atas. Umumnya, pasangan dalam kategori ini telah menjalani pernikahan dalam waktu yang cukup lama, bahkan telah memiliki anak dan cucu.
Pengadilan Agama Blitar terus mengimbau pasangan suami istri agar mengedepankan komunikasi yang sehat dan mengupayakan penyelesaian masalah secara bijak, termasuk melalui proses mediasi, sebelum memutuskan menempuh jalur perceraian. (riz)






