PersadaFM – Rapat Paripurna untuk membahas penyampaian penjelasan Bupati Blitar tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2025 telah selesai dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024). Sementara pembahasan penyusunan KUA dan PPAS didasarkan pada RKPD dengan mengacu pada pedoman umum penyusunan APBD.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan jika dari penyampaian Bupati Blitar dijelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS didasarkan pada RKPD dengan tetap mengacu dari pedoman umum penyusunan APBD.
Tujuan dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025 yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2025 ini memiliki tiga point utama, yakni:
- Sebagai acuan melakukan sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
- Sebagai pedoman perancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Blitar Tahun 2025;
- Sebagai dasar dan arah dalam pembuatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Sementara itu, terkait Penjelasan Tentang KUA PPAS tahun 2025, Bupati Rini Syarifah berharap segala saran danmasukan serta catatan dari anggota dewan akan diperhatikan dan ditindak lanjuti selama masih sesuai dengan UU yang berlaku. (zis/riz)