PersadaFM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar gelar rapat dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut digelar pada Senin (27/11/2023) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib pada Selasa (28/11/2023) menyampaikan dalam rapat tersebut seluruh peserta telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024. Persetujuan Ranperda tersebut disepakati setelah Banggar DPRD Kabupaten Blitar lakukan pembahasan dan mencermati materi Ranperda APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024.
Mujib menyampaikan hasil pembahasan rapat kali ini diantaranya usulan penetapan Ranperda menjadi Perda tentang: a.)Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan; dan b.)Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor : 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
Selanjutnya terdapat usulan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor : 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa. (zis/riz)