free web hit counter
""

DIDUGA TERTEMBAK SAAT BERBURU DI BLITAR, TERDUGA PELAKU DISERAHKAN KE UNIT SATRESKRIM POLRES BLITAR

Andri Kurniawan
IMG 20241021 WA0002
&

PersadaFM – Satrekrim Polres Blitar telah menerima pelimpahan orang dan barang bukti dari Polsek Wonosari, Kabupaten Malang dengan dugaan tindak pidana yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP. Kejadian ini terjadi pada Minggu (20/10/2024) di perkebunan Dusun Tegalrejo, Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar saat terlapor dan korban tengah berburu ayam hutan.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, IPDA Putut Siswahyudi pada Senin (21/10/2024) menjelaskan jika saat kejadian korban Muhamad Alima’sum (25) bersama terduga pelaku AK (25) dan satu rekannya Muji Abdul Aziz tengah berburu ayan hutan dengan senapan PCB. Sesampainya di hutan pinus petak 34 Dusun Tegalrejo, Desa Ampelgading, terlapor dan korban berburu dengan cara berpencar ke arah kanan dan kiri.

ABC

Saat kejadian, saksi Muji menunggu keduanya ditepi jalan lokasi kejadian. Tidak berselang lama, saksi dipangil pangil oleh terduga pelaku dan segera mendatanginya.

Keduanya melihat korban sudah tergeletak dan langsung dibopong terduga pelaku untuk diperiksa kondisi badan korban. Ditemukan luka kecil pada bagaian dada atas sebelah kiri, seperti luka peluru senapan angin saat keduanya memeriksa tubuh korban.

Keduanya sempat berusaha menolong korban dengan cara dibonceng sepeda motor ke Puskesmas Wonosari tetapi dinyatakan telah meninggal dunia saat perjalanan. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman kasus terhadap terduga pelaku dan para saksi. (zis/riz)

Baca Juga :  Polres Blitar Musnahkan 3.358 Botol Miras Hasil Sitaan
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia