PersadaFM – Jajaran Sat Reskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok melaksanakan penggebrekan sebuah tempat yang diduga untuk judi sabung ayam berlokasi di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dibongkar polisi, Selasa (09/01/2024).
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan, ketika petugas tiba di lokasi kejadian tidak ditemukan bekas pertandingan sabung ayam. Akhirnya, sejumlah barang bukti dibawa petugas.
Menurutnya, tindakan ini dilakukan guna menjaga situasi Kamtibmas dan menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat serta maraknya info di media sosial yakni Facebook.
Hendro menambahkan, ke depannya penegakan hukum terhadap aktivitas judi sabung ayam di wilayah Polres Blitar Kota akan terus dilakukan. Bilamana masyarakat mendapat informasi seperti itu bisa langsung disampaikan ke petugas. (ahs/riz)