PersadaFM – Dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak Januari – 26 Juli 2023 ada 6.281 pelaku usaha di Kabupaten Blitar mengajukan pengurusan nomor induk berusaha (NIB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hal itu dikatakan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pelaku usaha yang mengajukan NIB mengalami peningkatan drastis. Tercatat, sepanjang tahun 2022 lalu jumlah pelaku usaha yang mengajukan NIB mencapai 4.325.
Ia menjelaskan, pengajuan NIB dilakukan melakui aplikasi Online Singe Submission (OSS). Meningkatnya jumlah pengajuan NIB ini membuktikan bahwa kesadaran untuk mengurus perijinan mulai meningkat. Sementara itu, pengajuan NIB di Kabupaten Blitar didominasi dari usaha kecil mikro sektor industri makanan seperti usaha aneka kripik, warung makan, maupun usaha kue kering.
Menurutnya, kenaikan jumlah pengajuan NIB ini juga dikarenakan tuntutan perkembangan jaman, yang saat ini mewajibkan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya agar bisa melakukan transaksi jual beli di e-Katalog Pemkab Blitar.
Ia juga menambahkan, penajuan NIB melalui aplikasi OSS. Ada beberapa jadwal jemput bola dan bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP, jika pelaku usaha mengalami kesulitan atau kendala dan melakukan pendaftaran. (ahs/riz)