PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan laksanakan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran dan proses pembentukan KPPS di Kabupaten Blitar akan dilaksanakan pada 11 – 20 Desember 2023.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kabupaten Blitar, Mohammad Bahaudin pada Kamis (7/12/2023) menjelaskan jik Kabupaten Blitar akan merekrut 24.752 orang yang akan ditempatkan pada 3.536 tempat pemungutan suara (TPS).
Bahaudin menjelaskan jika setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang tenaga KPPS. KPU Kabupaten Blitar berharap waktu sembilan hari tersebut dimaksimalkan oleh masyarakat.
Pihaknya juga terus mengupayakan sosialisasi perekrutan tenaga KPPS melalui media sosial. (zis/riz)