PersadaFM – Sesuai dengan UU no. 32 Tahun 2004, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram, tertib dan teratur. Menjelang masa pemilihan umum (Pemilu), peranan Satpol PP terhadap jalannya ketertiban masyarakat cukup dibutuhkan.
Diungkapkan Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho atau yang akrab disapa Etak menjelaskan jika pada masa menjelang kampanye seperti saat ini perlu dilakukan peneriban terhadap alat peraga kampanye (APK). Untuk melakukan penertiban, Etak menyampaikan jika pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Bawaslu.
Sebagai eksekutor penertiban menjelang Pemilu, terlebih dahulu Satpol PP memberikan edukasi netralitas bagi anggotanya. Etak juga menyampaikan jika dalam penertiban APK Satpol PP Kabupaten Blitar akan menindak setiap APK yang tidak sesuai dengan aturan.
Terakhir, Etak menghimbau pada setiap masyarakat agar tidak memasang APK maupun APS di tempat ibadah, sekolah, kampus, tiang listrik, fasilitas pemerintah serta memaku di batang pohon. (zis/riz)