free web hit counter
""

Bertanggung Jawab Menciptakan dan Menjaga Ketertiban Jelang Pemilu, Satpol PP Kabupaten Blitar Bersama Bawaslu akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Andri Kurniawan
IMG 20231115 WA0008
&

PersadaFM – Sesuai dengan UU no. 32 Tahun 2004, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram, tertib dan teratur. Menjelang masa pemilihan umum (Pemilu), peranan Satpol PP terhadap jalannya ketertiban masyarakat cukup dibutuhkan.

Diungkapkan Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho atau yang akrab disapa Etak menjelaskan jika pada masa menjelang kampanye seperti saat ini perlu dilakukan peneriban terhadap alat peraga kampanye (APK). Untuk melakukan penertiban, Etak menyampaikan jika pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Bawaslu.

ABC

Sebagai eksekutor penertiban menjelang Pemilu, terlebih dahulu Satpol PP memberikan edukasi netralitas bagi anggotanya. Etak juga menyampaikan jika dalam penertiban APK Satpol PP Kabupaten Blitar akan menindak setiap APK yang tidak sesuai dengan aturan.

Terakhir, Etak menghimbau pada setiap masyarakat agar tidak memasang APK maupun APS di tempat ibadah, sekolah, kampus, tiang listrik, fasilitas pemerintah serta memaku di batang pohon. (zis/riz)

Baca Juga :  Antisipasi Resiko Pemilu 2024, Jajaran Polres Rayon 4 Jatim Gelar Simulasi Sispam Kota di Depan Gedung Kankab Blitar
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia