PersadaFM – Istri meninggal sejak 2021, pria asal Kecamatan Gandusari tega setubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Kejadian tersebut terungkap setelah adanya laporan dari tetangga sekitar setelah korban bercerita.
Kapolres Blitar, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti dalam press releasenya bahwa pelaku yang berinisal HS tega melakukan aksi bejatnya lantaran tidak memiliki pekerjaan dan ingin memuaskan hasrat nafsunya. Pelaku merasa dapat dengan mudah melakukan tindakan bejatnya karena hanya tinggal berdua dengan anak tiri di rumah.
AKBP. Anhar menyampaikan pada media jika motif korban dalam melancarkan aksinya dengan membujuk dan merayu korban saat berada di suatu ruangan.
Setelah dilakukan penyidikan dan pendalaman, saat ini pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (zis/riz)