free web hit counter
""

BAWASLU KABUPATEN BLITAR TIDAK MENEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN SAAT PENYEBARAN UANG OLEH BACALON BUPATI

Andri Kurniawan
IMG 20240831 WA0002
&

PersadaFM – Video yang menunjukan aksi penyebaran uang setelah pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Rijanto – Beky Hendriansyah pada Selasa (27/8/2024) di depan kantor KPU Kabupaten Blitar sempat beredar di media sosial. Dari hasil kajian Bawaslu, ditetapkan jika tidak ditemukan pelanggaran.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira pada Sabtu (31/8/2024) mengatakan jika pihaknya telah melakukan kajian terkait pemberian imbalan dalam bentuk apapun pada masa pencalonan (pendaftaran pencalonan).

ABC

Sesuai ketentuan pasal 47 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undangberdasarkan UU No. 10 tahun 2016 dan ketentuan Pasal 47 ayat (4) di putuskan beberapa point, yakni

  1. Subjek pemberi imbalan pada masa pencalonan ialah setiap orang atau Lembaga yang terbukti dengan sengaja melawan hukum memberikan imbalan pada proses pencalonan;
  2. Sedangkan sebagai penerima imbalan ialah Anggota Partai Politik atau Anggota
    Gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan;
  3. Bahwa yang dimaksud dalam ketentuan pasal 47 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 10
    tahun 2016 tersebut, imbalan dalam proses pencalonan ialah terkait dengan proses mendapatkan Rekomendasi dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan.

Berdasarkan point diatas, Bawaslu Kabupaten Blitar menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan. Bawaslu juga berharap hal tersebut tidak terjadi lagi agar penyelenggaraan Pemilihan di Kabupaten Blitar tahun 2024 berjalan dengan kondusif. (zis/riz)

Baca Juga :  Stok Darah A (+) Menipis, Unit Donor Darah PMI Kabupaten Blitar Harapkan Masyarakat Aktif Donor
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia