PersadaFM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar kembali tertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang langgar aturan. Penertiban dilakukan pada Kamis (28/12/2023) secara serentak di seluruh Kecamatan di Kabupaten Blitar.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Masrukin menjelaskan pihaknya melakukan penertiban APK bersama petugas Satpol PP Kabupaten Blitar dan didampingi Panwascam. APK yang ditertibkan diantaranya APK yang terpaku di pohon dan pemasangan pada tiang listrik.
Bawaslu Kabupaten Blitar mendata terdapat 12.078 APK yang terpasang di Kabupaten Blitar. Hari ini, Bawaslu menemukan 3.774 pemasangan APK melanggar Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Sebelum dilakukan penertiban, Masrukin menjelaskan jika pihaknya telah mengirim surat imbauan dan saran perbaikan pada peserta Pemilu yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan setelah tidak ada upaya yang dilakukan peserta Pemilu. (zis/riz)