PersadaFM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar akan segera memproses laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Tahun 2024. Laporan tersebut diterima dari salah satu partai politik (Parpol) pada Kamis (05/10/2023) lalu dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Kadiv PP dan Datin) Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut karena dianggap telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Dalam pasal tersebut diatur tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.
Masrukin juga menjelaskan jika sesuai dengan Pasal 47, sidang pemeriksaan berisikan agenda pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu Kabupaten Blitar yang bersifat mengikat. Masrukin menjelaskan jika sidang pertama akan dilakukan secara terbuka pada Rabu (11/10/2023) mendatang pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang berupa pembacaan materi laporan dari pihak pelapor.
Terakhir, Masrukin menambahkan jika sidang terbuka penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu ini akan dilakukan secara maraton oleh Bawaslu Kabupaten Blitar sampai dengan pembacaan keputusan. (zis/riz)