PersadaFM – Belasan sopir truk yang mengangkut sound horeg pada karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar hari ini dipanggil di Polres Blitar Kota. Sebanyak 15 kendaraan terbukti membawa muatan over dimensi & overload (odol).
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno pada Kamis (28/8/2025) mengatakan sebanyak 14 truk pengangkut sound horeg odol telah diamankan di halaman Polres Blitar Kota. Hasilnya seluruh sopir diberikan sanksi tilang, karena terbukti melanggar ketentuan batas maksimum muatan.
Mereka akan menjalani sidang tilang pada 12 September 2025 di Kejaksaan Negeri Blitar. Agus mengatakan jika sopir truk telah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan serta menyatakan tidak akan mengulangi muatan over dimensi kembali.
Sebelumnya sopir truk telah membongkar muatan hingga Pukul 03.40 WIB pagi tadi. Sementara untuk hasil tes urine, seluruh sopir dinyatakan negatif. (zis/riz)






