PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Asisten 1 Diky Cubandono menyerahkan 292 Sertifikat Redistribusi Tanah EKS Perkebunan Rini Desa Sumberurip Kecamatan Doko. Pembagian sertifikat dilakukan di kantor desa Sumberurip pada Selasa (30/4/2024).
Diky Cubandono pada Rabu (1/5/2024) mengatakan luas area yang diredistribusi Pemkab Blitar seluas 40.5080 hektare. Sebanyak 212 KK yang menjadi penerima sertifikat kali ini dengan terbagi menjadi 287 bidang.
Diky berpesan agar penerima sertifikat dapat menjaga sertifikat dengan baik agar tidak hilang maupun rusak. Apabila nantinya pemilik harus menggunakannya sebagai agunan Bank untuk modal usaha, Ia meminta penerima sertifikat dapat menghitung dengan cermat apakah cicilannya memberatkan atau tidak.
Terakhir, Pemkab Blitar menekankan pada Perangkat Daerah untuk memberikan pendampingan baik melalui pelatihan-pelatihan yang sifatnya produktif, khususnya bagi penerima sertifikat guna mendukung usaha yang akan dikembangkan. (zis/riz)