PersadaFM – Sat Reskrim Polres Blitar meringkus tiga orang pelaku spesialis pencurian hewan di beberapa daerah. Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Malang dan tertangkap saat beroperasi di wilayah hukum Polres Blitar.
Satreskrim Polres Blitar berhasil mengamankan FSN (34) dan SMT (49) warga Malang yang bekerja serabutan sekaligus tersangka pencurian. Tersangka selanjutnya yakni SRT(67) yang sekaligus merupwkwn ayah tersangka SMT dan bertindak sebagai penadah.
Disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria pada Jum’at (12/4/2024) jika tersangka menggunakan modus operandi dengan melakukan survei sasaran pada siang hari. Usai menetapkan targetnya, kedua pelaku melakukan aksi pencurian ternak sapi atau kambing pada malam hari.
Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka merusak pagar untuk membuat jalan dan memotong tali yang mengikat hewan ternak. Hewan hasil curian kemudian diseret ke dalam mobil yang telah disiapkan keduanya.
Motif pelaku dalam melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Saat ini Polres Blitar telah mengamankan 2 ekor sapi hasil curian, 1 ekor kambing, 1 unit mobil Ertiga warna abu-abu dan 1 bilah pisau panjang 30 cm sebagai barang bukti.
Pelaku juga mengaku telah beroperasi kurang lebih selama 1 tahun di 28 TKP dengan 11 TKP dilakukan di wilayah Blitar. Ketiganya dijerat denga pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (zis/riz)