PersadaFM – Selesai laksanakan tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar lakukan rekapitulasi tingkat kabupaten. Tahapan ini dilaksanakan mulai Selasa (27/2/2024) di Hall Hotel Santika Kota Blitar.
Disampaikan Ketua Komisoner KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso pada Rabu (28/2/2024) menjelaskan rekapitulasi tingkat kabupaten mengacu pada formulir D. Formulir D inilah yang sebelumnya didapatkan dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
Pada tahapan ini, petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil formulir D dari box yang masih tersegel. Selain itu, aplikasi sirekap turut ditayangkan untuk dilakukan kroscek oleh masing-masing saksi partai politik yang hadir.
Selanjutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian angka antara formulir D hasil dan sirekap maka akan dilakukan perbaikan. Hadi menambahkan jika hasil rekapitulasi tingkat kabupaten nantinya akan dikirm menuju KPU Jawa Timur untuk dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi. (zis/riz)