PersadaFM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar naik 8 persen pada 2024. Kenaikan gaji akan dilakukan mulai Maret 2024 pada 10 ribu ASN dan P3K di Kabupaten Blitar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto pada Sabtu (3/2/2024) menjelaskan instruksi dari pemerintah pusat terhadap besaran kenaikan gaji ASN dan P3K kurang lebih 8%. Alokasi dana akan diambil dari anggaran pendapatan dan belajanha daerah (APBD) dan dana alokasi umu (DAU).
Kurdiyanto sebut pemerintah telah siapkan anggaran 116 miliar rupiah untuk kenaikan gaji ASN satu tahun kedepan. (zis/riz)