PersadaFM – Pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar akan turunkan sekitar 7.072 Petugas Ketertiban TPS. Dimana masing-masing TPS akan diisi oleh 2 petugas untuk mengamankan pintu masuk dan keluar TPS.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kabupaten Blitar, Mohammad Bahaudin pada Rabu (24/1/2024) menyampaikan kebutuhan petugas Ketertiban TPS di Kabupaten Blitar sebanyak 7.072 orang. Tahapan pembentukannya dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah penetapan petugas KPPS Kabupaten Blitar.
Baha menyebutkan besaran honor yang akan diperoleh petugas ketertiban TPS adalah 700 ribu rupiah.
Masa kerja dari petugas pengamanan pemilu melekat pada petugas KPPS. (zis/riz)