PersadaFM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar mencatat terdapat 187 pelanggaran hukum pada masa kampanye Pemilu 2024. Pelanggaran secara umum terjadi oleh pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan.
Ketua Komisioner Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi pada Senin (25/12/2023) menjelaskan jika pelanggaran kampanye paling banyak dilakukan oleh pemasangan APK di fasilitas umum. Selain itu, Roma mengungkapkan sejumlah pemasangan APK yang dipaku pada pohon turut ditertibkan.
Roma menjelaskan jika sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan himbauan pada peserta Pemilu. Saran perbaikan terus disosialisasikan pada peserta Pemilu agar tercipta ruang yang kondusif.
Terakhir, Roma menjelaskan jika pihaknya terus melakukan komunikasi dengan peserta Pemilu untuk meminimalisir pelanggaran kampanye. (zis/riz)