PersadaFM – Dalam menyambut Hari Jadi Blitar yang ke-699, Pemerintah Kabupaten Blitar di mengumumkan bahwa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama bulan Agustus dan September 2023 dibebaskan.
Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan, kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi kepada warga ketika memperingati Hari Jadi Blitar dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar PBB-P2 agar kedepannya semakin meningkat.
Bupati menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kemajuan Blitar. Menurutnya, keberhasilan pembangunan membutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, termasuk dalam membayar kewajiban pajak sebagai sumber pendapatan bagi pembangunan daerah.
Dengan pembebasan denda PBB-P2 ini, diharapkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat segera melunasi piutangnya tanpa harus memikirkan beban denda yang harus dibayarkan. Hal ini juga bisa memotivasi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan berkontribusi dalam pembangunan Blitar. (ahs/riz)