free web hit counter
""

Bongkar Perdagangan Orang Berkedok Pekerja Migran Indonesia, Polres Blitar Kota Tangkap Seorang Ibu dan Anak

Andri Kurniawan
png 20230621 142154 0000
&

PersadaFM – Polres Blitar Kota berhasil membongkar adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Desa Bagelenan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Ada dua orang pelaku yang berhasil diamankan yaitu ESP (51) dan NA (26), keduanya merupakan seorang ibu dan anak.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan adanya dugaan TPPO di wilayah Kecamatan Srengat. Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan seorang wanita SL (34) warga Manado Sulawesi Utara yang akan diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan Singapura.

ABC

Korban dijanjikan pelaku bekerja sebagai ibu rumah tangga di Singapura dengan gaji sebesar Rp 7 juta per bulannya dengan kontrak kerja selama 2 tahun. Namun, gaji selama 6 bulan pertama tidak diberikan, dengan alasan untuk membayar biaya kepengurusan keberangkatan kerja itu.

Argo menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 81 Jo, Pasal 69 Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (ahs/riz)

Baca Juga :  Ledakan Keras di Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok, Dilaporkan 4 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Rumah Warga Rusak
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia