PersadaFM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Blitar berikan layanan perbaikan arsip keluarga. Layanan tersebut diberikan secara gratis bagi masyarakat Kabupaten Blitar.
Kepala Dispusip Kabupaten Blitar, Eko Susanto pada Kamis (1/6/2023) jelaskan jika arsip keluarga sangat penting karena mengandung informasi dan bukti untuk mendukung aktivitas masyarakat untuk mengakses pendidikan, pekerjaan serta aktivitas lainnya. Secara umum, Eko menyarankan agar masyarakat menyimpan dan memisahkan arsip keluarga dalam satu tempat yang aman.
Lebih lanjut Eko sampaikan jika arsip ijazah, surat tanah, surat nikah, akta kelahiran, BPKN kendaraan, KTP, surat pajak dan lain sebagainya yang terlanjur rusak dapat dilakukan perbaikan oleh Dispusip Kabupaten Blitar. Eko jelaskan jika layanan diberikan berupa perbaikan fisik dan tidak dapat mengganti yang baru.
Sedangkan untuk proses perbaikan, Eko menjelaskan bahwa masyarakat harus membawa sendiri secara langsung arsip yang akan diperbaiki di Dispusip Kabupaten Blitar. Arsip yang diperbaiki harus asli dengan maksimal 2 lembar bagi satu keluarga.
Terakhir, Eko sampaikan jika masyarakat yang ingin melakukan perbaikan dapat mengunjungi Kantor Dispusip Kabupaten Blitar pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. (zis/riz)