PersadaFM – Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, ada sekitar 24-28 hektar lahan hutan yang berpeluang bisa dijadikan sebagai hutan desa. Terkait dengan hal ini, beberapa waktu yang lalu Bupati Blitar dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan konsultasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Blitar Ahmad Cholik menjelaskan, sekitar 24-28 hektar lahan hutan itu tersebar di beberapa Desa dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar. Mengenai proses selanjutnya yang harus dilalui, sampai saat ini DLH sedang menunggu jadwal sosialisasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Ahmad mengungkapkan, dalam peraturan Menteri LHK tentang perhutanan sosial disebutkan bahwa ada peluang Desa bisa menggunakan kawasan hutan untuk dikelola menjadi hutan desa. Dimana, nantinya yang mengelola yaitu lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Desa itu sendiri.
Tak hanya itu saja, dalam pertemuannya dengan Kementerian LHK, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar juga melakukan konsultasi agar segera dipercepat terbitnya review perijinan pinjam pakai kawasan hutan atau PPKH untuk proyek pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) di Kabupaten Blitar. (ahs/riz)