free web hit counter
""

Dispendukcapil Kabupaten Blitar Musnahkan 16.313 KTP-El Invalid, Mulai dari Dokumen Rusak hingga Perubahan Data

PersadaFM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar memusnahkan sebanyak 16.313 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) invalid, pada Kamis (06/11/2026).

Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Leliana Novianita, menjelaskan, Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku. Belasan ribu KTP-El tersebut merupakan akumulasi dokumen invalid setelah pemusnahan terakhir pada Juli 2026.

Dari total tersebut, sebanyak 10.286 keping merupakan KTP-El akibat perubahan data, 3.060 keping karena rusak, 2.536 keping milik penduduk yang meninggal dunia, serta 431 keping masuk kategori lainnya.

Leliana menegaskan, dokumen KTP-El yang sudah dinyatakan invalid harus dimusnahkan karena tidak lagi memiliki kekuatan sebagai identitas kependudukan yang berlaku. Jika tetap disimpan, dokumen tersebut dikhawatirkan berpotensi disalahgunakan.

“Karena KTP yang sudah invalid ini memang sudah tidak berlaku lagi. Kalau kita simpan, takutnya nanti akan disalahgunakan. Oleh karena itu, KTP yang sudah invalid memang harus dihancurkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan KTP-El invalid idealnya dilaksanakan setiap bulan. Namun, karena padatnya agenda kegiatan pada akhir tahun, pelaksanaan kali ini mencakup akumulasi dokumen setelah pemusnahan pada Juli lalu.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, proses pemusnahan turut disaksikan Inspektorat, Satpol PP, serta Bagian Hukum Kabupaten Blitar. Hasil kegiatan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada kementerian terkait.

Melalui kegiatan ini, Dispendukcapil Kabupaten Blitar berupaya memastikan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku tidak kembali beredar dan disalahgunakan, sekaligus menjaga tertib administrasi kependudukan. (riz)

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Lakukan Hearing Bersama Forum RT RW se Kabupaten Blitar