free web hit counter
""

Polres Blitar Ungkap Lima Kasus Narkotika dan Okerbaya, Sita 122,42 Gram Sabu dan 198 Pil Double L

PersadaFM – Polres Blitar mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya). Sebanyak delapan tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 122,42 gram dan 198 butir pil Double L.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (28/10/2026). Lima kasus tersebut terdiri dari empat kasus narkotika dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya.

Polisi turut menyita telepon genggam, dua unit mobil, timbangan elektrik, PCR tube, dan plastik klip. Selain itu, sebanyak 259 botol minuman keras berbagai merek juga diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Blitar.

Nilai ekonomis barang bukti narkotika diperkirakan mencapai Rp185 juta. Pengungkapan tersebut juga diklaim menyelamatkan sekitar 620 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Delapan tersangka masing-masing berinisial VTR (42) dan SP (37), warga Kecamatan Gandusari; DS (38), warga Kecamatan Ponggok; serta AM (26), DEPR (25), MHN (26), MAF (25), dan MFA (25), warga Kecamatan Selopuro.

Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara perkara okerbaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Blitar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, okerbaya, dan penyakit masyarakat demi menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Blitar. (riz)

Baca Juga :  DIPICU KESALAH PAHAMAN, OKNUM OPANG ANIAYA DRIVEL OJOL DI TERMINAL PATRIA KOTA BLITAR