free web hit counter
""

Peredaran Sabu dan Pil Dobel L Dibongkar, Polres Blitar Kota Amankan Lima Pelaku Selama September

PersadaFM – Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama 1–29 September 2026. Lima pelaku diamankan, terdiri dari satu pengedar sabu dan empat pengedar Pil Dobel L.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, pengungkapan dilakukan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Ponggok, Kepanjenkidul, dan Kesamben.

Dari kasus tersebut, polisi menyita 85,75 gram sabu dari tersangka JE di Kecamatan Ponggok. Sabu tersebut diperoleh dari Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram, kemudian dipecah menjadi beberapa paket dan diedarkan menggunakan sistem ranjau.

Sementara empat kasus Pil Dobel L melibatkan BN, SK, SN, dan EP. Dua kasus terjadi di Kecamatan Kepanjenkidul dan dua lainnya di Kecamatan Kesamben. Polisi menyita total 1.686 butir Pil Dobel L yang disebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Malang dan Tulungagung untuk diedarkan kembali di Blitar Raya.

“Lima kasus yang kami ungkap terdiri dari satu kasus sabu dan empat kasus Pil Dobel L,” kata AKBP Kalfaris.

Tersangka sabu dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan KUHP Nasional, sedangkan para pelaku Pil Dobel L dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Blitar Kota memperkirakan barang bukti yang diamankan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 1.591 orang, terdiri dari 1.029 orang dari barang bukti sabu dan 562 orang dari Pil Dobel L. (riz)

Baca Juga :  Polres Blitar Kota Terapkan Pengamanan Penyekatan di Perbatasan saat Acara Pengesahan Warga Baru