free web hit counter
""

Pastikan Tahapan Pemutakhiran Data Parpol Berjalan Sesuai Regulasi, Bawaslu Kabupaten Blitar Layangkan Imbauan ke KPU

PersadaFM – Masuki semester I Tahun 2026, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar maksimalkan fungsi pencegahan dan pengawasan dalam tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nikmatus Sholihah menyebutkan pihaknya telah memberi Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar. “Surat imbauan dengan nomor B-17/PM.01.02/K.JI-03/05/2026 diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukti,” jelasnya, Selasa (26/5/2026).

Imbauan ini menjadi salah satu langkah pencegahan, untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Surat imbauan ini tentunya untuk menjaga pelaksanaan tahapan bisa sesuai prinsip transparansi,” imbuhnya.

Surat yang dilayangkan Bawaslu Kabupaten Blitar tersebut merujuk pada Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Sehingga, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Blitar untuk berpedoman pda regulasi yang berlaku.

“Terutama harus berpedoman pada ketentuan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 685 Tahun 2024 terkait indikator keabsahan data dan dokumen partai politik,” tambahnya.

Komisioner yang akrab disapa Nikmah tersebut menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi kepemiluan serta mencegah potensi pelanggaran sejak dini. Koordinasi yang baik antara penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu menjadi kunci dalam menjaga proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.

“Nantinya hasil pemutakhiran data partai politik kepada Bawaslu serta terus berkoordinasi terkait potensi kerawanan dugaan pelanggaran pemilu selama tahapan berlangsung,” tutupnya. (zis/riz)

Baca Juga :  Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Blitar Gencar Lakukan Sosialisasi kepada Masyarakat