free web hit counter
""

KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS, POLRES BLITAR MUSNAHKAN RIBUAN BOTOL MIRAS DAN KNALPOT BRONG

Andri Kurniawan

PersadaFM — Polres Blitar memusnahkan barang bukti hasil sitaan berupa ribuan botol minuman keras (miras) ilegal serta knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Rilis Akhir Tahun 2025 di Mako Polres Blitar, Senin (29/12).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepolisian sepanjang tahun 2025. Jumlah miras ilegal yang dimusnahkan mencapai hampir 5.000 botol dari berbagai jenis, sementara knalpot brong yang dimusnahkan berjumlah hampir 100 unit.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk komitmen Polres Blitar dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan ribuan botol miras ilegal dilindas hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman menegaskan bahwa peredaran miras ilegal dan penggunaan knalpot brong menjadi salah satu sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain meresahkan warga, kedua pelanggaran tersebut kerap memicu tindak kriminal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak pelanggaran yang berdampak langsung pada ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Upaya ini akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya.

Polres Blitar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif, serta tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Melalui kegiatan ini, Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan tertib di Kabupaten Blitar. (riz)

Baca Juga :  SATPOL PP KOTA BLITAR RAZIA PULUHAN ARAK TANPA LABEL YANG DIJUAL DI KOTA BLITAR