free web hit counter
""

KSOP PROBOLINGGO DORONG ADAPTASI DIGITAL, OPERATOR PERAHU PENYEBRANGAN DIMINTA MENYESUAIKAN SISTEM PERIJINAN

Andri Kurniawan

PersadaFM – Proses perizinan perahu penyeberangan di Kabupaten Blitar kini menggunakan sistem digital. Namun, sejumlah pengusaha masih menemui kesulitan karena mekanisme baru ini menuntut penyesuaian. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo menegaskan, tantangan utama terletak pada adaptasi operator, bukan pada sistem itu sendiri.

Petugas Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Probolinggo, Hendra Yulius Suprianto mengatakan bahwa seluruh prosedur perizinan sudah berbasis online dan transparan.

“Sistem digital ini telah berjalan selama tiga tahun dan juga diterapkan nelayan. Para operator hanya perlu menyesuaikan diri dengan mekanisme baru ini,” ujarnya usai berdialog dengan pelaku usaha perahu penyeberangan, Senin (18/11).

Hendra menambahkan, meski koneksi internet di beberapa lokasi masih terbatas, nelayan tetap mampu mengurus perizinan. Hal ini menunjukkan bahwa adaptasi terhadap sistem digital memang memungkinkan, namun memerlukan pemahaman dan kesabaran dari operator.

Dalam pertemuan itu, para pengusaha juga menanyakan perbedaan antara kapal sungai dan kapal laut. Hendra menjelaskan, perbedaan hanya bersifat teknis, seperti perhitungan berat jenis air. Fungsi kapal tetap sama, dan penyesuaian bersifat minor.

Sebagian besar perahu tambang saat ini layak beroperasi, namun belum memiliki legalitas resmi. Salah satu persyaratan penting adalah bukti kepemilikan kapal.

“Jika kapal dibangun sendiri, pemilik harus memiliki surat keterangan yang ditandatangani lurah dan camat,” terang Hendra.

Sejak April 2025, KSOP Probolinggo menangani layanan dokumen kapal sungai dan danau. Pihaknya siap mendampingi para operator agar seluruh armada penyeberangan dapat menyesuaikan diri dengan sistem digital dan memenuhi standar keselamatan yang berlaku. (riz)

Baca Juga :  JENAZAH KORBAN MUTILASI TELAH SAMPAI DIRUMAH DUKA, LANGSUNG DIMAKAMKAN KE TPU DESA SIDODADI