free web hit counter
""

KABUPATEN BLITAR USULKAN 1.724 NON-ASN MENJADI PPPK PARUH WAKTU, PESERTA WAJIB LENGKAPI DOKUMEN SEBELUM 15 SEPTEMBER 2025

Andri Kurniawan
IMG 20250911 WA0008

PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui BKPSDM resmi mengumumkan usulan 1.724 Non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, mengatakan peserta terbagi menjadi dua kelompok, yakni Non-ASN yang terdata di database BKN sebanyak 1.042 orang, terdiri dari 58 tenaga kesehatan dan 984 tenaga teknis. Sedangkan Non-ASN yang tidak terdata di database BKN berjumlah 682 orang, terdiri dari 272 tenaga guru, 71 tenaga kesehatan, dan 339 tenaga teknis.

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13091/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Budi menjelaskan, seluruh peserta yang namanya tercantum wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen lengkap melalui akun https://sscasn.bkn.go.id paling lambat 15 September 2025 untuk memenuhi persyaratan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Dokumen yang harus diunggah antara lain pas foto formal latar merah, ijazah asli, transkrip nilai, DRH bermaterai, Surat Pernyataan lima poin, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau dari Puskesmas. Semua dokumen harus dalam bentuk scan asli, berwarna, utuh, tegak lurus, dan sesuai format yang ditentukan portal SSCASN.

“Kami tekankan, peserta yang tidak melengkapi dokumen tepat waktu akan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan seleksi yang akan diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan memperoleh Surat Keputusan pengangkatan,” tegas Achmad.

Setelah NIP resmi diterbitkan, peserta akan menerima penyerahan SK resmi atau kontrak kerja PPPK Paruh Waktu sebagai bukti sah pengangkatan. Seluruh tahapan penetapan peserta alokasi PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya.

Baca Juga :  SATYA HAPRABU! NAMA BARU TIM RESMOB POLRES BLITAR UNTUK MENINGKATKAN SEMANGAT PELAYANAN MASYARAKAT

Peserta juga diimbau memantau informasi terbaru di laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.blitarkab.go.id, karena informasi resmi yang berlaku adalah yang terbaru. (riz)