PersadaFM – Berikan iming-iming pelunasan pinjaman Bank dengan hanya membayarkan 10% dari sisa pinjaman, warga Kabupaten Blitar dilaporkan kasus penipuan usai para korban didatangi penagih hutang. Pria berusia 60 tahun asal berinisial MS asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini menjanjikan sisa hutang para korban akan dilunasi oleh negara melalui jalur agenda Presiden.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi pada Senin (28/10/2024) mengatakan jika MS telah ditetapkan sebagi tersangka usai menipu 38 debitur Bank BRI Cabang Blitar. MA menjanjikan sisa hutang para debitur ini akan lunas melalui jalur agenda presiden setelah melakukan pembayaran 10% dari sisa pinjaman dengan syarat KTP, Kartu Keluarga, nomor pinjaman dan lain sebagainya.
Tersangka meyakinkan para korbannya jika saat ini ada program pemerintah bagi pemilik pinjaman BRI dengan jaminan sertifikat rumah akan dilunasi oleh negara dengan syarat membayarkan 10% dari sisa hutangnya. Setelah mendapat tanda terima dari tersangka yang mengatasnamakan Kedaulatan Rakyat, para korban diminta menghubunginya saat didatangi penagih hutang dari Bank.
Para tersangka juga menggunakan satu unit pistol air soft gun untuk mengusir debt kolektor yang berusaha menagih para korban. Salah satu korban yang menjadi pelapor merasa curiga setelah didatangi pihak Bank yang menjelaskan angsuran miliknya belum juga dilunasi.
Korban lalu melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib dengan kasus penipuan dan didapati sebanyak 38 debitur dari wilayah Blitar menjadi korban kasus penipuan ini. Sementara itu, total kerugian yang harus ditanggung negara mencapai 2,2 milyar rupiah. (zis/riz)