PersadaFM – Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih terus berjalan hingga 10 Februari 2024 mendatang. Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Blitar temukan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang salahi aturan.
Komisioner Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz sebut penertiban secara paksa dilakukan pada Jum’at (2/2/2024) di sepanjang jl. Bali dan jl. Kalimantan Kota Blitar. Sejumlah APK berupa banner dan baliho dicopot paksa karena terpasang di jalan protokol.
Aziz menyebutkan lebih dari 200 APK yang dilepas karena langgar aturan kampanye Pemilu 2024. Penertiban ini sekaligus sebagai upaya jaga kondusifitas Pemilu 2024 di Kota Blitar.
Aziz menambahkan jika APK yang ditertibkan telah dibawa petugas menuju tempat penampungan. (zis/riz)