PersadaFM – Pada tahun 2024, Pemkab Blitar berencana melakukan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 120 unit. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blitar, Iwan Dwi Winarto mengatakan, secara teknis bantuan RTLH sebesar Rp 20 juta dengan rincian Rp 17,5 juta digunakan membeli material dan sisanya Rp 2,5 juta biaya tukang.
Kemudian, dana RTLH akan ditransfer melalui rekening bank jatim dengan tujuan agar Pemerintah Daerah bisa melakukan pengawasan dengan maksimal dan pihak desa juga tidak dapat digunakan keperluan lain.
Iwan menambahkan, hingga kini pihaknya melakukan koordinasi bersama pihak desa supaya ikut membantu mendata warganya yang layak dapat bantuan RTLH sekaligus mencari tukang bangunan. (ahs/riz)