free web hit counter
""

Puluhan Tenaga Medis Blitar Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Ternyata Ini Penyebabnya

Andri Kurniawan
IMG 20221128 WA0008
&

PersadaFM – Jalan Merdeka Kota Blitar tepatnya di depan alun-alun sempat mencuri perhatian bagi pengendara yang melintas, pasalnya puluhan perwakilan tenaga medis di Blitar menggelar aksi damai menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Senin (28/11).

Wakil Ketua IDI Kota Blitar, Puspa Wardhana mengatakan, ada 12 alasan Tenaga Kesehatan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan diantaranya :

ABC
  1. Penyusunan RUU Ombibus Law kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi.
  2. Sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan, yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi menciderai semangat reformasi.
  3. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
  4. Sarat kriminalisaai terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga 3 kali lipat.
  5. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
  6. RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.
  7. RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keaelamatan pasien.
  8. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam kesehatan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.
  9. Pelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggungjawab kepada menteri (bukan kepada Presiden lagi).
  10. Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.
  11. RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga keaehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
  12. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
Baca Juga :  KETUA BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR LAKUKAN SUPERVISI DAN MONITORING PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DI KABUPATEN BLITAR

Ia menambahkan, dalam waktu dekat juga akan dijadwalkan hearing bersama anggota Dewan Kota Blitar. Harapannya, pertemuan nanti Dewan bisa menyampaikan aspirasi nakes di Blitar untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat dan bisa membuat RUU Omnibus Law Kesehatan direvisi. AHS/RIZ

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia