PersadaFM – Pemkab Blitar telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,8 miliar untuk membantu pekerja rentan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut bersumber dari, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemkab Blitar, Bambang Dwi Purwanto menjelaskan, berdasarkan laporan masuk, dari jumlah anggaran itu diperkirakan dapat memberikan bantuan perlindungan kepada 15 ribu warga Blitar yang memenuhi kriteria pekerja rentan.
Menurutnya, bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang tidak mampu membayar sendiri dan langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya.
Bambang menambahkan Pemkab Blitar telah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal penyediaan data penerima bantuan. Dengan demikian, pemilihan penerima bantuan akan berdasarkan data valid yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (ahs/riz)