PersadaFM – Kepolisian Resor (Polres) Blitar berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap dua anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Blitar pada 15 Mei 2022 dan 17 Juli 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blitar, AKP. M Gananta pada Senin (12/6/2023) menjelaskan jika pelaku melakukan aksinya dengan memberikan iming-iming password wifi dan memberikan uang sebesar 10 ribu rupiah. Tersangka yang bekerja sebagai tukang wifi diketahui tinggal di Kecamatan Kanigoro.
AKP. M Gananta sampaikan jika tersangka melakukan aksi terhadap kedua korban dirumah korban saat ditinggal bekerja oleh orang tuanya. Pada mulanya diketahui jika pelaku memberikan iming-iming untuk meningkatkan kecepatan wifi dirumah milik korban.
AKP. M Gananta menyebutkan jika pencabulan pertama dilakukan terhadap Melati (Bukan nama sebenarnya), 13 tahun, saat berada dirumah sendiri karena orang tuanya bekerja diladang. Pada saat melakukan aksinya, korban sedang dalam masa pembelajaran daring dan pelaku memeluk korban dari belakang sambil merayu korban.
Berselang dua bulan kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya terhadap Mawar (Bukan nama sebenarnya ) berusia 11 tahun dan dilakukan dirumah korban. AKP. M Gananta menyebutkan modus korban dengan medorong korban diatas sofa dan diberikan iming-iming uang sebesar 10 ribu rupiah.
AKP. M Gananta menyampaikan pada saat melakukan aksinya pelaku juga merayu korban agar tidak memberitahukan aksinya pada siapapun.
Setelah adanya kecurigaan dari pihak keluarga, Korban akhirnya mengaku dan aksi bejat pelaku dilaporkan oleh orang tua korban. Mendapati informasi tersebut, AKP. M Gananta menyebutkan jika pihaknya langsung melakukan mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Akibat aksi bejatnya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terakhir, AKP. M Gananta jelaskan jika tersangka dikenakan pasal 82 UUPA dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. (zis/riz)