PersadaFM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Berkaitan dengan hal tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngudi Waluyo Wlingi telah menjalankan sistem e-rekam medis sejak tahun 2020 pada beberapa pelayanan.
Kepala Instalasi Rekam Medis RSUD Ngudi Waluyo, Selvy Luthviana pada Rabu (5/7/2023) menjelaskan jika e-rekam medis merupakan sistem informasi kesehatan pasien berbasis komputer. Sedangkan di RSUD Ngudi Waluyo, pelayanan rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat (IGD), Hemodialisis (HD) serta layanan rawat inap telah menggunakan sistem tersebut.
Selvy juga menyebutkan jika dengan menggunakan e-rekam medis juga membantu memudahkan keluarga pasien yang meninggal dunia untuk mendapatkan akta kematian secara langsung. Keluarga pasien akan diberitahukan oleh petugas Fasyankes terkait berkas yang diperlukan untuk mencetak akta kematian.
Setelah semua berkas telah diterima oleh petugas Fasyankes, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) untuk mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) terbaru beserta akta kematian pasien. Seluruh berkas yang telah dicetak akan dikirim melalui email pada keluarga pasien.
Selain itu, Selvy juga menjelaskan jika dari hasil survey, kepuasan pengunjung yang menggunakan e-rekam medis mencapai 80%. Sebagai tambahan, PMK no. 24 tahun 2022 tersebut harus dijalankan seluruh Fasyankes di Indonesia sebelum 31 Desember 2023.
Terakhir, Selvy menyampaikan meski sudah berjalan dari tahun 2020 pihaknya masih terus melakukan evaluasi pengisian e-rekam medis untuk memaksimalkan pelayanan yang sudah ada. (zis/riz)