PersadaFM – Puluhan alat peraga kampanye (APK) yang ada di sepanjang jalan protokol Kota Blitar ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Penertiban dilakukan secara langsung oleh Bawaslu Kota Blitar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jum’at (15/12/2023).
Komisioner Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz mengatakan jika penertiban dilakukan pada APK yang melanggar peraturan yang Perwali yang telah disampaikan KPU dan Bawaslu. Selain itu, Bawaslu Kota Blitar telah memberikan himbauan 3×24 jam sebelumnya pada APK yang melanggar aturan kampanye.
Sebanyak 28 APK yang ditertibkan Bawaslu bersama Satpol PP di sepanjang jalan protokol dari sudanco supriyadi, panglima sudirman, jl. a yani barat dan jalan merdeka. Seluruh atribut kampanye yang ditelah ditertibkan dikumpulkan dibelakang Monumen PETA yang bisa diambil oleh peserta Pemilu untuk dipasang ditempat lain.
Selanjutnya Aziz menyampaikan bahwa penertiban juga akan dilakukan di tiga kecamatan daerah pilih. Penertiban tersebut akan dilakukan pekan depan setelah dilakukan inventarisir sejumlah APK yang melanggar aturan. (zis/riz)