free web hit counter
""

Tidak Memiliki Izin Edar, Polisi Tangkap Pelaku Penjual Miras di Kota Blitar

Andri Kurniawan
IMG 20240110 WA0018 scaled
&

PersadaFM – Jajaran Kepolisian Resor Blitar Kota kembali melakukan penggebrekan, kali ini petugas berhasil menangkap pelaku penjual minuman keras yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, (29/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo menyampaikan bahwa, dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang berinisial W (28) warga Kecamatan Gandusari, M (19) warga Kecamatan Nglegok dan M (23) warga Kecamatan Selopuro.

ABC

Dijelaskan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti seperti 128 buah kantong berisikan 15 botol arak jawa dengan takaran 1 liter, 1 kantong kresek berisi 5 botol arak jawa berbagai rasa, 40 jurigen takaran 30 liter arak jawa, 23 dus minuman keras berbagai merk dan 2 dus minuman keras berisi 15 botol.

Kemudian, 19 dus berisikan minuman keras dengan isi per dus 12 botol, 1 dus berisikan 12 botol minuman keras, 21 dus berisikan minuman keras merk Joker Hijau, 2 dus minuman keras berbagai merk dan lain sebagainya.

Ia menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku harus berurusan dengan polisi dan hingga kini masih dilakukan pendalaman. (ahs/riz)

Baca Juga :  Kirab Pemilu, Pemkab Blitar Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Demokrasi
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia