free web hit counter
""

Sidang Praperadilan Mantan Walikota Blitar Ditolak Majelis Hakim, Pihaknya Menilai Bukti dari Kepolisian Cukup Kuat

Andri Kurniawan
IMG 20230223 WA0002
&

PersadaFM – Gugatan praperadilan terhadap penetapan status mantan Walikota Blitar, M Samanhudi Anwar ditolak. Keputusan tersebut dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya diketahui bahwa gugatan diajukan pasca Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Jawa Timur (Distreskrimum Polda Jatim) menetapkan status tersangka pada mantan Walikota Blitar tersebut. Penetapan tersebut terjadi atas kasus perampokan di rumah dinas Walikota Blitar, Santoso pada Senin (12/12/2022) lalu.

ABC

Ketua Majelis Hakim, Taufik Nur Hidayat mengatakan pihaknya mengadili menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim juga menyebutkan jika pihaknya membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Taufik juga mengatakan bahwa penetepan status tersangka pada mantan walikota oleh Polda jatim sudah sesuai dengan prosedur hukum. Pihaknya menilai kepolisian sudah cukup memiliki alat bukti dalam penetapan tersebut.

Terakhir, Ia menyebutkan jika alat bukti yang dimaksudkan yakni mulai dari bukti permulaan, keterangan para saksi, keterangan para ahli dan keterangan yang didapat dari para tersangka. (zis/riz)

Baca Juga :  Salut! Siswa di Blitar Patungan Beli HP untuk Teman Satu Kelasnya
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia