free web hit counter
""

SATRESKRIM POLRES BLITAR KOTA TANGKAP PELAKU KEJAHATAN MODUS KEMPES BAN DAN PECAH KACA MOBIL

Andri Kurniawan
IMG 20241007 WA0002
&

PersadaFM – Satreskrim Polres Blitar Kota tangkap pelaku kejahatan dengan modus kempes ban dan pecah kaca mobil di wilayah hukumnya.

Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan, Pelaku merupakan komplotan lintas provinsi yang beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

ABC

Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan lima tersangka. Namun, hanya dua tersangka yang ditahan di Polres Blitar Kota yaitu, RV dan PS keduanya warga Sumatera Selatan.

Para tersangka melakukan kempes ban mobil nasabah bank di Jalan Raya Blitar-Tulungagung tepatnya di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, pada 4 Juli 2024. Saat itu, Korban baru saja mengambil uang di salah satu bank di wilayah Kota Blitar. Pelaku membuntuti mobil korban lalu menyebar ranjau paku di mobil korban. Ketika korban minggir untuk membenahi ban, pelaku menggondol tas berisi uang Rp. 100 juta rupiah di jok belakang mobil korban.

Pengungkapan kasus ini setelah Polres Tulungagung menangkap satu tersangka pelaku pecah kaca mobil. Selanjutnya, polisi mengembangkan penangkapan satu tersangka di Polres Tulungagung.

Sementara itu, Salah satu pelaku, RV mengaku mulai beraksi di wilayah Jawa Timur sejak pertengahan 2024. RV ikut beraksi di wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar. (riz)

Baca Juga :  Kurang Hati-hati, Menjadi Faktor Utama Kecelakaan di Togokan Srengat
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia