free web hit counter
""

Potensi Rugikan Negara 10,4 Milyar Rupiah, Bea Cukai Jatim Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai (BKC)

Andri Kurniawan
Free 20230919 132411 0000
&

PersadaFM – Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal yang berasal dari 4 unit vertikal, yakni Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember dan Bea Cukai Sidoarjo pada Rabu, 13/09/2023 lalu.

Humas Bea Cukai Jatim Kanwil II, Bahroni mengatakan beberapa BKC yang dimusnahkan itu berupa 15,8 Juta batang hasil tembakau (HT), 10.500 gram Tembakau iris (TIS) dan 1.595,57 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Akibat dari BKC ilegal ini kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

ABC

Barang-barang yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penindakan periode tahun 2022 s.d. 2023 dan telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN).

“Beragam modus upaya peredaran BKC ilegal seperti penjualan diwarung, penindakan di gudang penyimpanan. Pengiriman antarwilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum, penjualan secara online dan pengiriman melalui ekspedisi,” ungkap Bahroni saat mengisi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Blitar, Selasa 19/09/2023.

Bahroni menambahkan, Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal dengan mengutamakan transparansi penyelesaiannya melalui kegiatan pemusnahan.

Keberhasilan kegiatan pemusnahan ini tentunya tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya serta dukungan masyarakat.

” Oleh karena itu, kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pihak yang terlibat,” tutupnya. (riz/red)

Baca Juga :  Pemkab Blitar Ajak Warga Jaga Kerukunan Saat Perayaan Dharma Santi Tahun 2024
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia