free web hit counter
""

Polres Blitar Kota Jerat Tersangka Pembunuhan dan Pengecoran Jasad, dengan Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Andri Kurniawan
IMG 20231124 WA0018
&

PersadaFM – Polres Blitar Kota lakukan press release kasus pembunuhan dan pengecoran jasad perempuan di Kecamatan Ponggok. Kegiatan dilaksanakan pada Jum’at (24/11/2023) di halaman Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi menyebutkan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus tersebut. Diketahui, korban pembunuhan merupakan istri dari tersangka SH.

ABC

Dari hasil penyidikan saat ini, motif dari pelaku karena dipicu permasalahan keluarga. Selain itu, SH mengaku jika salah satu pemicu pertengkaran karena dugaan korban menjalin asmara dengan pria lain.

Danang menambahkan jika penyidikan masih terus berjalan dan ada kemungkinan saksi bertambah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pemberkasan.

Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 338 Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (zis/riz)

Baca Juga :  Ziarah di Makam Bung Karno, Susilo Bambang Yudhoyono Katakan Tidak Ada Kepentingan Politik
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia