PersadaFM – Polres Blitar Kota lakukan press release kasus pembunuhan dan pengecoran jasad perempuan di Kecamatan Ponggok. Kegiatan dilaksanakan pada Jum’at (24/11/2023) di halaman Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi menyebutkan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus tersebut. Diketahui, korban pembunuhan merupakan istri dari tersangka SH.
Dari hasil penyidikan saat ini, motif dari pelaku karena dipicu permasalahan keluarga. Selain itu, SH mengaku jika salah satu pemicu pertengkaran karena dugaan korban menjalin asmara dengan pria lain.
Danang menambahkan jika penyidikan masih terus berjalan dan ada kemungkinan saksi bertambah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pemberkasan.
Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 338 Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (zis/riz)