free web hit counter
""

Polres Blitar Kota Gelar Restorative Justice Kasus Laka Lantas di Jalan Widuri

Andri Kurniawan
Free 20230815 201109 0000
&

PersadaFM – Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Widuri Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar berujung damai melalui proses Restorative Justice. Restorative Jusstice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat melalui jalur perdamaian.

Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, akibat insiden tersebut, seorang bocah berusia 7 tahun dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit setelah mengalami luka bagian kepala, kaki dan tangan.

ABC

Kasus ini terjadi Bulan Juni lalu, dimana waktu itu ada pengendara Honda GL Nopol AG 2461 QH dikendarai M. Khamdani (28) warga Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar melintas di Jalan Widuri dari arah timur ke barat. Kemudian, pengendara roda dua terlibat benturan dengan pejalan kaki yakni bocah berusia 7 tahun hendak menyeberang dari arah selatan ke utara. Namun, naas justru malah tertabrak sepeda motor.

Satlantas Polres Blitar Kota menerima permohonan untuk dilakukan Restorative Justice dari kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku yakni pengendara sepeda motor dan keluarga korban. Yang mana, proses penyelesaian pidana diubah menjadi mediasi.

Hasil mediasi antara pelaku dan pihak keluarga korban, keduanya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus ini. Artinya, tidak sampai diproses lebih lanjut di kepolisian atau diselesaikan secara Restorative Justice. (ahs/riz)

Baca Juga :  Kulit Tangan Kapalan?? Ini Solusinya...
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia